DLH Muba Tegaskan Tak Pernah Terima Tembusan Izin Lingkungan Tambang Pasir di Kasmaran

Foto kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin tempat depan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
Foto kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin tempat depan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Polemik aktivitas tambang pasir (galian C) di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya warga mengeluhkan dampak longsor dan kerusakan jalan diduga akibat aktivitas tambang, kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba angkat bicara melalui surat resmi yang diterima DPD PWO Dwipantara Muba.

Dalam surat bernomor B-600.4.19.1/348/DLH/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, DLH Muba menjawab permintaan informasi publik yang diajukan oleh DPD PWO Dwipantara Muba terkait izin lingkungan tambang pasir milik CV BW Sejahtera.

Plt. Kepala DLH Muba, Oktarizal, S.E, menyatakan bahwa penerbitan persetujuan lingkungan dan pengesahan dokumen lingkungan hidup untuk sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk tambang pasir, merupakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke pemerintah provinsi.

“Dapat kami informasikan bahwa data usaha dan/atau kegiatan sektor pertambangan yang dimohonkan tersebut, sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin belum menerima tembusan.,” tulis Oktarizal dalam surat tersebut.

DLH Muba juga menyarankan agar pihak pemohon informasi berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atau DLH Provinsi Sumatera Selatan, serta dapat meminta keterangan langsung dari pihak CV BW Sejahtera.

Sebelumnya, warga Desa Kasmaran melalui Kepala Desa Fahrurozi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tambang pasir di wilayah mereka. Namun, pemilik usaha, Suhardi, mengklaim bahwa izinnya lengkap bahkan diterbitkan hingga tingkat Provinsi.

Tokoh masyarakat setempat, Suwandi, mempertanyakan bagaimana izin bisa terbit jika tidak ada izin lingkungan yang jelas. “Anehnya, bagaimana izin bisa keluar dari provinsi kalau tidak ada izin lingkungan? Kami sudah lapor ke kabupaten, tapi tak ada hasil,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bantaran Sungai Musi di sekitar Desa Kasmaran mengalami longsor yang cukup parah. Sebagian Jalan desa terputus dan sejumlah rumah warga terancam.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan adanya jawaban resmi DLH Muba ini, sorotan kini mengarah ke pemerintah provinsi dan KLHK RI untuk membuka dokumen izin lingkungan serta memastikan pengawasan dan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Warga berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

(Riko Epriyansyah/Tim — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "DLH Muba Tegaskan Tak Pernah Terima Tembusan Izin Lingkungan Tambang Pasir di Kasmaran"