Diduga PT Pinago Utama Pasang Spanduk dengan Logo Polres Kampar di Muba, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi

Spanduk papan informasi larangan pencurian sawit dengan logo Polres Kampar yang terpasang di lahan PT Pinago Utama Muba
Spanduk papan informasi larangan pencurian sawit dengan logo Polres Kampar yang terpasang di lahan PT Pinago Utama Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

PT Pinago Utama, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan setelah terpasangnya spanduk papan informasi terkait larangan pencurian buah sawit. Yang menjadi perhatian, spanduk tersebut mencantumkan logo Polda Riau dan Polres Kabupaten Kampar, meski perusahaan beroperasi di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Aidin Cs, Niko Firlyno, SH, CPL, saat mendampingi kliennya memberikan penjelasan terkait putusan Pengadilan Negeri kepada Kapolsek Babat Toman pada Kamis (4/9/2025).

Niko menilai pemasangan spanduk tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, saat berada di lokasi memberikan keterangan singkat
Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, saat berada di lokasi memberikan keterangan singkat. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

“Kami memandang hal ini tidak profesional dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Apalagi jumlah spanduknya bukan hanya satu-dua, melainkan puluhan di berbagai titik kumpul kebun PT Pinago Utama. Kami meminta agar pihak perusahaan dan aparat terkait memberikan klarifikasi,” ujar Niko.

Di sisi lain, Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, saat berada di lokasi memberikan keterangan singkat.

“Mungkin itu hanya human error,” ucap Dedy.

Namun, jawaban tersebut dianggap belum memadai oleh kuasa hukum Aidin Cs, yang meminta agar hal ini tetap dilaporkan secara resmi ke jajaran kepolisian di Sumatera Selatan.

Sementara itu, Tim Legal PT Pinago Utama, Jack Lubis, yang hadir dalam pertemuan tersebut enggan memberikan komentar panjang.

“Ya, tidak apa-apa. Kalau mau melaporkan, silakan saja,” katanya singkat.

Dalam momen yang sama, sejumlah karyawan perusahaan terlihat menurunkan spanduk yang dimaksud. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di lapangan.

Kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun kepolisian setempat. Publik berharap ada kejelasan agar peristiwa ini tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan yang dapat memperkeruh hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

(SBA — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga PT Pinago Utama Pasang Spanduk dengan Logo Polres Kampar di Muba, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi"