Pemilik lahan Aidin Cs bersama kuasa hukum memasang portal setelah putusan pengadilan memenangkan mereka dalam sengketa lahan dengan PT Pinago Utama di Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Para pemilik lahan Aidin Cs melakukan pemortalan dengan memasang pipa besi dan kayu di area lahan yang sebelumnya disengketakan dengan PT Pinago Utama di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tindakan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN.Sky yang memenangkan pihak Aidin Cs. Putusan tersebut juga menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang sebelumnya digunakan oleh PT Pinago Utama.
Proses pemortalan dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan perusahaan serta didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Poeyank, Advokat Niko Fyrlino SH CPL & Rekan, yang mewakili delapan orang pemilik lahan dengan total luas 107 hektar.
Aidin bin Zainudin, salah satu pemilik lahan, mengatakan pihaknya merasa lega setelah putusan pengadilan memberikan kepastian hukum.
"Kami menutup akses jalan ke lahan ini berdasarkan putusan pengadilan. Kami berharap PT Pinago Utama menghormati putusan tersebut dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan ini," ujar Aidin, Senin (01/09/2025).
Kuasa hukum Aidin Cs, Niko Fyrlino SH CPL, menegaskan bahwa putusan pengadilan menjadi bukti hukum yang sah dan diakui pemerintah.
"Kami berharap pihak perusahaan dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. Kami tetap membuka ruang mediasi demi penyelesaian yang berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pinago Utama, Sahri Abdullah (GM Estate) dan Zulkipli Lubis (Tim Legal), menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun kami berharap aksi portal ini tidak dilakukan terlebih dahulu," kata Zulkipli Lubis.
Sengketa lahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi antara kedua belah pihak sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
(SBA — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Pemilik Lahan Aidin Cs Lakukan Portal Lahan Usai Putusan Pengadilan"