Polres Muba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu

Petugas Satreskrim Polres Muba saat mengamankan tersangka penganiayaan dokter di RSUD Sekayu.
Petugas Satreskrim Polres Muba saat mengamankan tersangka penganiayaan dokter di RSUD Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Muba telah menetapkan Siswandi (25) sebagai tersangka pertama. Ia diamankan pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang.

Kini, penyidik kembali menetapkan tersangka baru bernama Ismet Saputra Wijaya (35) yang resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua kali pemanggilan yang tidak diindahkan.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH berhasil mengamankan pelaku Ismet Saputra Wijaya pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Hutahaean, Senin (22/9/2025).

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 2 buah masker, 1 helai baju kemeja putih merk Uniqlo dan 1 buah flashdisk berisi rekaman video.

“Polres Muba akan melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Hutahaean.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Muba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu"