![]() |
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Muba bersama 27 kepala desa Kecamatan Lalan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program peralihan jaringan listrik dari PT MEP ke PLN di Kecamatan Lalan akhirnya mendapat kejelasan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (30/9/2025), disimpulkan bahwa 27 kepala desa di Kecamatan Lalan tidak terbukti melakukan pungli dalam proses tersebut.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Muba itu dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba, Komisi I dan II, Badan Kehormatan Dewan, anggota DPRD, Direktur dan Komisaris PT MEP, pihak PLN wilayah Pangkalan Balai, Asisten II Pemkab Muba, Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Camat Lalan, pihak PT Miota, perwakilan LSM, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Lalan.
Dalam forum itu dijelaskan, pungutan biaya yang muncul di masyarakat bukan merupakan inisiatif pemerintah desa, melainkan biaya resmi yang ditetapkan oleh pihak ketiga, yakni PT Pilar. Pemerintah desa hanya membantu proses administrasi di tingkat desa, sedangkan seluruh dana disetorkan langsung kepada pihak ketiga sesuai ketentuan.
Adapun rincian biaya resmi yang ditetapkan untuk peralihan listrik dari PT MEP ke PLN adalah:
Kategori pemasangan baru:
900 VA: Rp 1.800.000
1300 VA: Rp 2.500.000
2200 VA: Rp 3.200.000
3500 VA: Rp 5.200.000
Kategori pelanggan lama:
900 VA: Rp 1.500.000
1300 VA: Rp 2.050.000
2200 VA: Rp 2.800.000
3500 VA: Rp 4.800.000
Empat Poin Kesimpulan RDP
Dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan rapat, Irwin Zulyani, SH, terdapat empat kesimpulan penting:
1. Dugaan pungutan liar terkait program peralihan listrik dari PT MEP ke PLN tidak terbukti.
2. Kepala desa se-Kecamatan Lalan diminta memastikan kepada pihak ketiga (PT Pilar) terkait dana yang telah disetor masyarakat.
3. PT PLN diminta segera memproses peralihan listrik dalam waktu 20 hari sejak berita acara ditandatangani.
4. PLN diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah potensi persoalan di lapangan.
Dengan adanya hasil RDP ini, DPRD Muba menegaskan bahwa pemerintah desa di Kecamatan Lalan tetap menjalankan tugas sesuai prosedur, sementara masyarakat diminta tetap tenang menunggu proses peralihan listrik berjalan sesuai kesepakatan.
(Tim — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "RDP di DPRD Muba Tegaskan: Tidak Ada Pungli Pemasangan Listrik di 27 Desa Kecamatan Lalan"