Sidang Ke VII Perkara Makelar Kasus di Jepara: Saksi Ungkap Tawaran Urus Perkara hingga Transfer Rp600 Juta

Suasana persidangan perkara makelar kasus di PN Jepara
Suasana persidangan perkara makelar kasus di Pengadilan Negeri Jepara. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JEPARA ( INFO KOTA SEKAYU )

Persidangan perkara dugaan makelar kasus dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang ke VII yang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo menghadirkan saksi bernama Steaven, putra dari Teguh Santosa, mantan juragan tambak udang di Karimunjawa.

Turut hadir pula penasihat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto, yang mendampingi jalannya persidangan. 

Dalam keterangannya, Steaven mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Supriyanto saat ayahnya masih ditahan di Rutan KLHK Salemba, Jakarta.

“Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus perkara ayah saya. Bahkan, ia pernah menunjukkan file perkara berlogo Kejaksaan Agung dalam bentuk PDF melalui handphone,” ungkap Steaven di hadapan majelis hakim.

Steaven menambahkan, pertemuan itu juga disaksikan oleh Sugeng Cahyono alias Yoyon serta Yuni Amalia, perwakilan dari Mira Sanusi.

Menurut saksi, terdakwa sempat menawarkan penyelesaian perkara dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp250 juta. Bahkan, saksi menyebut total uang yang ditransfer Yoyon kepada terdakwa mencapai Rp600 juta.

Penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Namun, Steaven menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia sampaikan adalah berdasarkan apa yang ia lihat dan alami.

Sementara itu, majelis hakim beberapa kali mengingatkan terdakwa agar tidak menyampaikan tanggapan dalam bentuk bantahan selama proses tanya jawab, melainkan hanya fokus pada pertanyaan.

Jaksa Penuntut Umum juga sempat berencana menghadirkan saksi dari pihak perbankan (BCA dan BNI) untuk menguatkan bukti aliran dana transfer dari korban kepada terdakwa. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir di persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan opsi menghadirkan paksa saksi dari perbankan pada sidang berikutnya.

Menjelang penutupan sidang, terdakwa Supriyanto menyinggung adanya upaya perdamaian yang disebut-sebut pernah dibicarakan dengan pihak korban melalui perantara pegawai rutan. Namun, klaim tersebut langsung dipatahkan oleh majelis hakim.

Sidang ditutup dengan agenda konfrontasi antara terdakwa dan korban yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dalam sidang ke VIII mendatang.

(Rilis/AJG/LPT/BRN — info kota sekayu )

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sidang Ke VII Perkara Makelar Kasus di Jepara: Saksi Ungkap Tawaran Urus Perkara hingga Transfer Rp600 Juta"