Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba dalam Proses Penelusuran

Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tampak depan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
Foto Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tampak depan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Setda Muba) berinisial R.Y. tengah menjadi sorotan setelah muncul informasi dugaan tidak masuk kerja lebih dari satu bulan setelah masa cuti melahirkan berakhir.

Informasi tersebut diterima redaksi Info Kota Sekayu melalui pesan yang masuk ke redaksi. Dalam tangkapan layar pesan tersebut disebutkan bahwa R.Y. mengambil cuti melahirkan sejak Juni hingga September 2025, namun diduga baru kembali aktif bekerja pada tanggal 26 Oktober 2025.

Selain itu, dalam laporan yang sama juga disebutkan belum adanya sanksi terhadap yang bersangkutan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan adanya ketentuan disiplin bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11/2025), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa persoalan Sdri. Risma sudah kami serahkan ke BKD,” ujar Yunita singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba serta yang bersangkutan masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut oleh awak media.

Info Kota Sekayu akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba dalam Proses Penelusuran"