Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba Ditangani Tiga Instansi

Ilustrasi gedung pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang menangani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin P3K
Ilustrasi Seorang yang telah melahirkan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Setda Muba) berinisial R.Y. diduga kembali bekerja setelah melewati batas masa cuti melahirkan. Informasi tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh media ini dan tengah menjadi perhatian publik.

R.Y. diketahui mengambil cuti melahirkan sejak Juni hingga September 2025, namun diduga baru aktif bekerja kembali pada 26 Oktober 2025. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait sanksi ataupun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11/25), menyampaikan bahwa proses penanganan telah diserahkan kepada instansi terkait.
“Bahwa persoalan Sdri. Risma sudah kami serahkan ke BKD,” ujarnya singkat.

“Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah surati Inspektorat untuk diperiksa karena ada prosedurnya,” jelasnya, Senin (17/11/25).

Sementara itu, salah satu pejabat di Inspektorat, Heri Hermansyah, menyebutkan bahwa telah ada sanksi dari atasan langsung.
“Sudah ada sanksi dari atasan langsung,” tulisnya melalui pesan WhatsApp tanpa merinci lebih jauh.

Hingga kini, masing-masing instansi telah memberikan pernyataan sesuai kewenangannya. Meski begitu, publik masih menunggu kejelasan final terkait bentuk sanksi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan disiplin PPPK.

(Redaksi/Tim — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba Ditangani Tiga Instansi"