![]() |
| Pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan kasus narkotika di Lapas Sekayu bersama tenaga medis dan psikiater. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika, bertempat di Klinik Lapas Sekayu, Kamis (6/11/2025).
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Lapas Sekayu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi warga binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengimbau seluruh peserta agar mengikuti program dengan sungguh-sungguh sebagai langkah awal perubahan hidup.
“Jadikan kegiatan rehabilitasi ini sebagai titik awal perubahan hidup yang lebih baik. Kami semua di sini hadir untuk mendampingi dan mendorong saudara agar bisa bangkit dan pulih,” ujar Aris.
Pembukaan kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Sekayu, JFT Perawat, serta dr. Rizki Yanies, Sp.KJ, psikiater dari Klinik Irawan Medika, yang berperan dalam pendampingan medis dan psikologis peserta.
Untuk tahap awal, program ini diikuti oleh 60 warga binaan yang telah melalui proses asesmen dan memenuhi syarat administratif serta kesehatan. Mereka akan mengikuti berbagai kegiatan seperti konseling, pembinaan mental-spiritual, dan penguatan karakter kepribadian.
Setiap peserta akan dievaluasi secara berkala untuk menilai kemajuan proses pemulihan. Diharapkan, program ini dapat menekan angka residivisme kasus narkotika dan membantu warga binaan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bebas narkoba.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Lapas Sekayu Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Kasus Narkotika"