Polsek Bayung Lencir Bersama KPH, Camat, dan Perusahaan Gelar Sosialisasi Pencegahan Illegal Drilling di Kawasan Hutan

Petugas Polsek Bayung Lencir bersama KPH, Camat, dan perusahaan saat menggelar sosialisasi pencegahan illegal drilling di ruang Bhayangkari.
Petugas Polsek Bayung Lencir bersama KPH, Camat, dan perusahaan saat menggelar sosialisasi pencegahan illegal drilling di ruang Bhayangkari. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Polsek Bayung Lencir bersama PT Bumi Persada Permai (BPP), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Lalan dan KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, serta Koramil Bayung Lencir menggelar sosialisasi pencegahan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang berpotensi terjadi di kawasan hutan. Kegiatan digelar di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Sosialisasi tersebut turut dihadiri para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, serta perwakilan perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi dini dalam mencegah aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan risiko hukum bagi pelakunya.

Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan menjelaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan hutan wajib sesuai ketentuan perundangan.
“Segala aktivitas di kawasan hutan tanpa izin itu dilarang, apalagi kegiatan eksploitasi minyak yang jelas-jelas ilegal. Aktivitas penambangan minyak masyarakat yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga masih dikategorikan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan, maka pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun kondisi sosial masyarakat menjadi pertimbangan, yang namanya ilegal tetap bersinggungan dengan hukum. Ada konsekuensi pidananya. Itu sudah ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi praktik ilegal.
“Kepala desa bersama jajaran harus melakukan pemantauan. Jika ditemukan dugaan illegal drilling, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Dari sisi kehutanan, Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, memaparkan dasar hukum terkait larangan aktivitas merusak kawasan hutan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara jelas mengatur larangan tersebut.
“Pada Pasal 50 Ayat (1) disebutkan bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dilarang. Pelanggaran dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 50 Ayat (2) huruf A juga menegaskan bahwa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindakan yang dapat dipidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar pasal tersebut dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tutupnya.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Bayung Lencir Bersama KPH, Camat, dan Perusahaan Gelar Sosialisasi Pencegahan Illegal Drilling di Kawasan Hutan"