![]() |
| Ilustrasi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terkait belanja jasa kontribusi setoran umrah Rp9,3 miliar di Bagian Kesra Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi Setoran Umrah Tahap II dengan nilai anggaran Rp9.310.000.000 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa paket kegiatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme Mini Kompetisi, melainkan menggunakan Penunjukan Langsung (PL).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menjaga asas keberimbangan, Redaksi Info Kota Sekayu melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait.
Kepala Bagian Kesra Setda Muba, Opi Palopy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, memberikan penjelasan awal mengenai mekanisme pengadaan dalam kegiatan tersebut.
“Wass wr wb. E-purchasing, focusing negosiasi harga dengan penunjukan penyedia Dindo,” jelas Opi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan tahapan negosiasi harga, bukan melalui mekanisme mini kompetisi sebagaimana yang kerap diterapkan dalam sejumlah paket jasa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kesra belum menjabarkan secara rinci terkait dasar penetapan penyedia, tahapan proses pengadaan, serta regulasi yang dijadikan landasan penunjukan penyedia jasa umrah tersebut.
Redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan untuk memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kabag ULP Muba, Erdiansyah, saat dikonfirmasi mengenai paket umrah senilai Rp9,3 miliar tersebut, menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Bagian Kesra.
“Langsung saja ke Kesra nanti kami salah,” ujarnya singkat.
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dua perusahaan travel yang dikabarkan telah menyampaikan pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa paket umrah yang difasilitasi Kesra Muba bernilai Rp34.950.000 per jemaah.
Dalam salah satu poin pengaduan juga disebutkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2024, di mana saat itu kegiatan serupa dilakukan melalui penunjukan langsung, dan yang bersangkutan disebut-sebut sempat mengundurkan diri dari jabatan Kabag Kesra.
Terkait informasi tersebut, Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menghindari kesimpulan sepihak.
Sebagai media, Info Kota Sekayu berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak. Perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah redaksi memperoleh klarifikasi tambahan.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Belanja Jasa Kontribusi Setoran Umrah Rp9,3 Miliar di Kesra Muba Dipertanyakan, Kabag Kesra Beri Penjelasan Awal"