![]() |
| Pekerja proyek pembangunan MALL Pelayanan Terpadu di Muba tampak bekerja tanpa alat pelindung diri. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Proyek lanjutan pembangunan MALL Pelayanan Terpadu di Simpang 4 Lampu Merah Jalan Lintas Randik kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek belum maksimal.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu boot, rompi, dan sarung tangan, sebagaimana standar K3. Selain itu, pemasangan paving block terlihat bergelombang dan belum rapi, sehingga memunculkan pertanyaan apakah pelaksanaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek lanjutan ini dikerjakan oleh CV. Aprillia dengan nilai kontrak Rp 6.895.000.000.00, bersumber dari APBD 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin. Apabila benar terdapat kelalaian dalam penerapan K3, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Permenaker No. PER.01/MEN/1980 dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih luas.
![]() |
| Pekerja proyek pembangunan MALL Pelayanan Terpadu di Muba tampak bekerja tanpa alat pelindung diri. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
“Pekerjaan ini adalah pekerjaan lanjutan. Ruang lingkupnya mencakup pekerjaan dalam dan luar bangunan. Untuk bagian luar meliputi pemasangan paving block, penataan halaman, dan pembenahan pagar,” jelas Jaya, Rabu (3/12/2025).
“Kontrak selesai akhir Desember, jadi pekerjaan terus berjalan. Pengawasan kami lakukan hampir setiap hari karena lokasinya dekat,” ujarnya.
![]() |
| Kondisi paving block yang terlihat bergelombang pada proyek lanjutan MALL Pelayanan Terpadu. ( Foto : 3rd — info kota sekayu ) |
Jaya menjelaskan pemasangan paving block terkendala aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Kadang satu blok sudah selesai, lalu ada kegiatan atau kendaraan besar masuk sebelum paving terkunci sehingga rusak lagi. Tapi insyaallah pekerjaan selesai bulan ini,” katanya.
Rahmat menambahkan bahwa teguran sudah diberikan berkali-kali kepada pelaksana.
“Kerusakan apa pun tetap menjadi tanggung jawab pelaksana. Jika tidak sesuai spesifikasi, tidak akan kami terima apalagi membayar,” tegasnya.
Menanggapi pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan, Rahmat menjawab:
“Imbauan sudah sering kami sampaikan. Perlengkapan K3 tersedia di direksi kit, termasuk helm. Namun kadang para pekerja mengaku tidak nyaman. Saat kami datang, mereka menggunakan APD-nya.”
Berdasarkan temuan dan konfirmasi dari pihak Dinas Perkim, terlihat adanya indikasi lemahnya kedisiplinan K3 di lapangan serta kendala teknis yang memengaruhi kualitas pekerjaan.
Redaksi tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, bahwa seluruh informasi ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini ditujukan untuk fungsi kontrol sosial demi transparansi penggunaan anggaran publik.
Redaksi InfoKotaSekayu.com membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari:
Dinas Perkim Kabupaten Muba
Kontraktor pelaksana CV. Aprillia
Konsultan pengawas
Pekerja lapangan
Pihak lain yang merasa berkepentingan
Hak jawab dapat dikirim melalui:
Email: infokotasekayu@gmail.com
WhatsApp Redaksi: 0838-0072-5656
Klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim — Info Kota Sekayu)



Post a Comment for "Dinas Perkim Muba Diduga Abaikan Penerapan K3 pada Proyek Lanjutan MALL Pelayanan Terpadu"