Dugaan Operasional Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT Surya Kencana Mas di Babat Supat Disorot Publik

pabrik pengolahan sawit yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan bangunan di kawasan pedesaan
Pabrik pengolahan sawit yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan bangunan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Publik mempertanyakan legalitas operasional perusahaan setelah muncul keluhan mengenai kebisingan, bau menyengat, serta potensi munculnya serangga yang berisiko mengganggu kesehatan pemukiman sekitar.

Namun, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) menunjukkan bahwa PT SKM beralamat di Jakarta Barat, dengan 40 KBLI usaha yang seluruhnya tercatat berlokasi di Jakarta — bukan di Kabupaten Muba.



Kabid Ketenagakerjaan Paisal melalui Maryono menyampaikan, “PT Surya Kencana Mas belum pernah melapor ke Disnaker. Padahal setiap perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaannya sesuai undang-undang," katanya.

Tidak adanya laporan ketenagakerjaan menyebabkan tidak jelasnya jumlah pekerja, status perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Konfirmasi lanjutan dilakukan kepada Dinas PUPR Muba melalui Kasi Survei Pemetaan Tata Ruang, Aris Munandar, ST.

Ia menjelaskan bahwa lokasi perusahaan berada di zona kawasan industri sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Babat Supat, sehingga izin kesesuaian pemanfaatan ruang (KPPR) bisa terbit otomatis melalui OSS RBA.

Namun Aris menegaskan dengan sangat jelas, “KPPR bukan izin operasional. Setelah itu, perusahaan tetap wajib mengurus IMB ke Perkim dan izin lingkungan ke DLH," katanya.

Dengan demikian, klaim “izin otomatis” tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi perizinan turunan lainnya.

Informasi paling krusial datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba.
Melalui Bidang Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan, disampaikan bahwa PT SKM:
Tidak memiliki izin pembuangan air limbah
Tidak memiliki izin operasional emisi
Tidak memiliki izin lingkungan di Kabupaten Muba
Tidak pernah menyampaikan laporan RKL-RPL
Kode KBLI industri minyak sawit (10431) tidak tercantum dalam NIB.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas industri CPO berjalan tanpa dasar izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama operasional pabrik.

Upaya konfirmasi dilakukan ke Dinas Perkim Muba untuk memastikan apakah PT SKM pernah mengurus IMB/Bangunan Gedung.
Namun hingga beberapa kali kunjungan:
Kabid Pembangunan tidak berada di tempat
Tidak ada staf teknis yang bersedia atau dapat memberikan penjelasan.

Minimnya respon dari pihak Perkim menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses perizinan di instansi tersebut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba melalui staf perizinan, Dila, menyampaikan, “PT Surya Kencana Mas hanya memiliki NIB dari Jakarta. Untuk di Kabupaten Muba, belum ada izin apa pun yang diajukan, bahkan persyaratan dasar pun belum masuk," jelasnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas PT SKM di Babat Supat belum terdata sebagai kegiatan usaha legal di wilayah Muba.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Surya Kencana Mas belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Redaksi Info Kota Sekayu tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Redaksi/Tim — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dugaan Operasional Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT Surya Kencana Mas di Babat Supat Disorot Publik"