Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Penguatan Pemberian Hak Bersyarat

Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi bersama jajaran mengikuti arahan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi secara virtual melalui Zoom.
Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi bersama jajaran mengikuti arahan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi secara virtual melalui Zoom. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sekayu, Aris Sakuriyadi, bersama jajaran mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (24/12/2025).

Arahan tersebut membahas penguatan pelaksanaan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan penegakan prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menerapkan kebijakan hak bersyarat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arahan Dirjenpas diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, sebagai langkah strategis dalam optimalisasi integrasi layanan pemasyarakatan secara nasional.

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat harus dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan, dengan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh jajaran pemasyarakatan harus memastikan bahwa pemberian hak bersyarat tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara bertanggung jawab, guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi warga binaan,” tegas Mashudi.

Sementara itu, Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung dan melaksanakan arahan Dirjenpas tersebut. Ia berharap, kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk warga binaan anak, secara tepat, adil, dan transparan.

“Dengan adanya arahan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme petugas serta memastikan seluruh proses pemberian hak bersyarat berjalan sesuai prosedur,” ujar Aris.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan integrasi layanan pemasyarakatan dapat berjalan semakin optimal serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Penguatan Pemberian Hak Bersyarat"