![]() |
| Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2025 kepada warga binaan Lapas Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dalam momentum perayaan Hari Raya Natal 2025, sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menerima Remisi Khusus (RK) Natal dengan besaran masing-masing satu bulan, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara langsung oleh Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta dihadiri oleh jajaran petugas Lapas Sekayu.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Sekayu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi Anak Binaan Tahun 2025, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi negara atas disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Hal tersebut sejalan dengan paradigma pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan.
Menteri Imipas juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas. Petugas diminta menjauhi praktik-praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindakan tidak terpuji lainnya, serta memberikan pelayanan yang humanis dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, kepada para warga binaan disampaikan imbauan agar terus aktif mengikuti seluruh program pembinaan, sebagai bekal penting ketika kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Dalam suasana Natal yang penuh kasih, Menteri Imipas juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera, sebagai wujud empati, solidaritas, dan persatuan bangsa.
Usai kegiatan, Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
“Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan momentum Natal dan menyongsong Tahun Baru 2026 sebagai awal yang lebih baik,” pungkasnya.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Natal 2025, Tiga Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Khusus Natal"