![]() |
| Wartawan menunggu di area parkir Kejaksaan Negeri Soe usai dilarang meliput. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
TIMOR TENGAH SELATAN ( INFO KOTA SEKAYU )
Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga melarang wartawan melakukan kegiatan peliputan di lingkungan kantor kejaksaan, Selasa (20/01/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers dan menghambat akses informasi publik.
Peristiwa ini terjadi saat tiga awak media dari MataTimor.com, Deteksintt.com, dan Flobamora-News.com mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soe untuk meliput proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Spaha. Pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum Arman Tanono serta Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano, Hengki Banu.
Berdasarkan keterangan awak media, saat hendak mengambil gambar dan melakukan wawancara di area kejaksaan, mereka dihentikan oleh pegawai yang berjaga di ruang pengaduan. Pegawai tersebut meminta agar seluruh telepon seluler yang dibawa wartawan dititipkan terlebih dahulu. Mengingat ponsel merupakan alat utama kerja jurnalistik, para wartawan memilih menunggu di area parkir kantor kejaksaan.
Situasi kemudian berkembang ketika kuasa hukum Arman Tanono menyampaikan keterangan pers secara spontan di area parkir sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut kembali dihentikan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang disebut berinisial R A.
Oknum tersebut menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan media massa, baik di dalam area maupun halaman kejaksaan, harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu, dengan alasan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.
Larangan tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat pelapor, kuasa hukum, dan insan pers. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi membatasi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menghambat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami hanya ingin menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan. Pembatasan seperti ini justru menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi lembaga penegak hukum,” ujar salah satu awak media dari MataTimor.com.
Hal senada disampaikan Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano, Hengki Banu, yang menilai peran media sangat penting dalam mengawal proses hukum. Menurutnya, pembatasan peliputan dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Media adalah bagian dari kontrol sosial. Jika dibatasi, akan muncul kesan seolah ada hal yang ingin ditutupi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Arman Tanono menyatakan akan menempuh langkah hukum atas tindakan oknum pegawai kejaksaan tersebut. Ia menilai larangan yang dilakukan telah menghambat tugas profesional wartawan dan pengacara, serta berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Saya akan melaporkan kejadian ini agar ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban. Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung keterbukaan,” tegas Arman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Sejumlah organisasi pers lokal juga dikabarkan telah menyampaikan keprihatinan dan mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Soe guna memperoleh penjelasan resmi, sesuai prinsip cover both sides.
(Rilis — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Diduga Batasi Kebebasan Pers, Oknum Pegawai Kejari Soe Larang Wartawan Meliput"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.