![]() |
| Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga memberikan keterangan terkait penguatan hubungan industrial tahun 2026. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga stabilitas serta harmonisasi hubungan industrial di daerah. Memasuki Tahun 2026, penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) menjadi fokus utama sebagai langkah strategis menghadapi dinamika ketenagakerjaan di Bumi Serasan Sekate.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberadaan mediator yang profesional dan bersertifikasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.
“Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari regulasi yang kuat. Sesuai Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, Disnakertrans Muba memastikan setiap fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini bentuk kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat,” ujar Herryandi, Senin (5/1/2026).
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penguatan jabatan fungsional mediator bertujuan untuk mempercepat mitigasi konflik ketenagakerjaan secara efektif dan berkelanjutan.
Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator hubungan industrial yang telah tersertifikasi secara nasional, di antaranya Juanda, S.E., M.Si dan H. Mariono, S.H., M.Si, serta unsur pimpinan teknis yang turut terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan mediasi.
Efektivitas penanganan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin tercermin dari capaian sepanjang Tahun 2025. Tercatat 24 kasus perselisihan ketenagakerjaan berhasil ditangani dan diselesaikan melalui jalur non-litigasi, sehingga mampu mencegah eskalasi konflik ke ranah hukum.
Memasuki awal 2026, tim Disnakertrans Muba di bawah koordinasi Kadisnakertrans dan pengawasan Bidang Hubungan Industrial tengah memproses sejumlah kasus mediasi yang melibatkan beberapa perusahaan, antara lain PT Imecon Teknindo, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Cangkul Bumi Subur, PT Mentari Subur Abadi, dan PT Nusantara Executive Sukses.
Sebagai bentuk transparansi dan peningkatan akses layanan publik, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan Hubungan Industrial (HI) Muba. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi pekerja dan pengusaha untuk menyampaikan aduan, konsultasi, serta penyelesaian awal perselisihan secara mediasi.
“Kami membuka kanal pengaduan resmi agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat terdeteksi lebih dini dan dicarikan solusi terbaik sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” jelas Faezal.
Datang langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba
WhatsApp/Hotline: 0822-7983-0006
Email: phipengawasan_muba@ymail.com
Layanan Mandiri Online: disnakertrans.mubakab.go.id
Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus hadir sebagai mediator yang adil dan profesional bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.
“Dengan mediator bersertifikat dan layanan pengaduan yang terintegrasi, kami berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan demi iklim usaha yang sehat di Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Kadisnakertrans Herryandi Sinulingga Tekankan Profesionalisme Mediator Bersertifikasi"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.