Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menyoroti prinsip mendasar dalam hukum merek di Indonesia, yakni sertifikat negara sebagai bukti tertinggi kepemilikan merek.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) tercatat sah dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831. Permohonan pendaftaran diajukan pada 8 Januari 2018, resmi terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028.
Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, serta pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya perkara.
Menurutnya, klaim yang didasarkan pada aspek historis, moral, atau sosiologis tanpa didukung pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan untuk menyingkirkan hak merek yang telah dilindungi negara. Apalagi, sertifikat merek diterbitkan setelah negara menyatakan tidak ditemukan unsur itikad tidak baik dalam proses pendaftaran.
“Jika sertifikat sudah terbit, menuduh adanya itikad tidak baik tanpa bukti kuat sama artinya mempertanyakan kewenangan dan ketelitian negara dalam menjalankan fungsi hukumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, sertifikat merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, termasuk hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis. Dalam konteks tersebut, upaya penggunaan atau klaim sepihak atas merek terdaftar justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum merek.
Pengamat tersebut juga menegaskan bahwa gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya berdampak pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum nasional.
“Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar yuridis yang kuat, maka akan melemahkan sistem pendaftaran merek dan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini, sertifikat merek PITI masih berlaku dan berdiri sebagai fakta hukum yang sah. Tanpa adanya pembuktian kuat terkait itikad tidak baik atau cacat prosedur dalam proses pendaftaran, gugatan dinilai berpotensi kehilangan dasar hukum.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik dan pengamat hukum sebagai bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum serta konsistensi negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual secara adil dan berkeadilan.
(Rilis/Tim — Info Kota Sekayu)


Post a Comment for "Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berisiko Ganggu Kepastian Hukum"