![]() |
| Rapat Pemkab Musi Banyuasin bersama PT Hindoli dan Forkopimda membahas penanganan aktivitas ilegal drilling di areal HGU perusahaan di Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mendesak perusahaan perkebunan PT Hindoli untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas ilegal drilling di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Toha Tohet, Bupati Musi Banyuasin, dalam rapat bersama Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen membahas langkah penanggulangan kegiatan pengeboran minyak ilegal yang terjadi di areal HGU milik perusahaan tersebut.
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar persoalan ilegal drilling dapat ditangani secara lebih efektif.
“Kami meminta kepada PT Hindoli untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah. Jika pihak perusahaan berkeberatan, maka Pemkab Muba akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian ESDM RI,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal drilling yang terjadi di wilayah tersebut.
Pemkab Muba juga memberikan tenggang waktu antara dua hingga empat minggu kepada PT Hindoli untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
Bupati Muba juga menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen mengatakan bahwa sebelumnya PT Hindoli telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan atau solusi terkait penanganan permasalahan tersebut.
“Perusahaan sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan, namun hal tersebut tidak disampaikan. Karena itu apabila nantinya Bupati mengambil keputusan, maka pihak perusahaan harus melaksanakannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government dan Community Relations PT Hindoli, Eko Sujipto, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di dalam areal HGU perusahaan sudah terjadi sejak sekitar dua tahun terakhir.
Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti melakukan penghadangan dan melarang aktivitas masyarakat masuk ke wilayah perkebunan.
“PT Hindoli berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang baik terkait penanganan permasalahan ilegal drilling tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melaporkan hasil rapat kepada pemegang saham serta manajemen perusahaan.
“Keputusan rapat ini akan segera kami laporkan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan, serta kami akan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pemkab Muba Desak PT Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling, Bupati Toha Beri Tenggang Waktu 4 Minggu"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.