![]() |
| Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti sabu 303 gram di Musi Rawas. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu skala besar di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dalam operasi undercover buy, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 303 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba pada Jumat (27/03/2026) di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba, Rendy Yuwandra, berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota kepolisian yang menyamar melakukan pemesanan sabu sebanyak 300 gram kepada pelaku berinisial R. Selanjutnya, R menghubungi KM untuk memenuhi pesanan tersebut, yang kemudian memerintahkan RD mengambil barang dari pemasok berinisial MAT.
Setelah lokasi transaksi disepakati di rumah R, petugas melakukan pengepungan. Pada pukul 16.00 WIB, saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap RD (51) dan KM (50) dalam kondisi tertangkap tangan.
Dua tersangka yang diamankan adalah RD (51) dan KM (50), keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Lakitan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R yang berperan sebagai perantara dan pemilik rumah berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, pemasok utama berinisial MAT juga masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Tiga paket sabu dalam plastik klip transparan Berat bruto total 303 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam saat transaksi berlangsung. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp225 juta.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan sabu di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk hingga ke wilayah pedalaman. Pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa, Pidana mati, Penjara seumur hidup, Minimal 6 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, serta pengejaran terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas.
(Arifa'i/Chelsea Ermitasari — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 303 Gram di Musi Rawas, Dua Bandar Ditangkap"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.