![]() |
| Pelantikan Sodingun sebagai anggota DPRD Musi Banyuasin PAW sisa masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat paripurna DPRD Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Muba.
Sodingun, S.H. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Nyadiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet, S.H., Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Wakil Ketua DPRD Irwin Zulyani, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menyampaikan bahwa pelantikan PAW ini dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi pemerintah provinsi.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 173/KPTS/I/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pengangkatan Sodingun, S.H. sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.
Sebelum prosesi pengambilan sumpah, Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan. Selanjutnya, pengucapan sumpah dan janji jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Muba.
Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengisian kekosongan kursi legislatif akibat meninggal dunia, guna memastikan fungsi representasi dan kinerja DPRD tetap berjalan optimal.
Dengan dilantiknya Sodingun, diharapkan dapat melanjutkan tugas sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Anggraini/ADV — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Sodingun Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Muba PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.