1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha dalam kegiatan pemasyarakatan nasional.
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha dalam kegiatan pemasyarakatan nasional. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/05/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Agus.

Ia berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, sementara penghematan anggaran makan anak binaan mencapai Rp2.145.000.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sedangkan jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026"