![]() |
| Ketua Umum DPP PWOD Feri Rusdiono SH menyampaikan pandangan terkait dugaan pelanggaran tambang nikel di Pulau Obi dan pentingnya penegakan hukum di Indonesia. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
Oleh: Feri Rusdiono
Indonesia hari ini sedang menghadapi ujian serius dalam penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam. Di tengah gencarnya investasi dan hilirisasi industri tambang, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum tetap menjadi panglima, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan ekonomi?
Kasus konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Ini bukan lagi sekadar insiden lokal, melainkan pola nasional yang terus berulang dari waktu ke waktu.
Pulau Obi menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan bagaimana konflik antara masyarakat dan korporasi dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap negara. Ketika masyarakat mengklaim hak atas tanahnya, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi juga martabat hukum itu sendiri. Negara tidak boleh diam dalam situasi seperti ini, sebab diam berarti membiarkan ketimpangan menjadi sistem.
Dalam banyak kasus, masyarakat selalu berada di posisi yang lebih lemah. Mereka tidak memiliki akses terhadap kekuasaan maupun sumber daya hukum yang memadai, sementara korporasi hadir dengan modal besar, izin usaha, dan dukungan sistem yang kerap kali dinilai tidak transparan.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan di atas lahan yang masih disengketakan atau belum diselesaikan secara sah, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa. Hal itu berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius, baik dari aspek perdata, pidana, maupun lingkungan hidup.
Lebih jauh, kemungkinan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut juga patut menjadi perhatian serius. Pembiaran adalah bentuk pelanggaran paling halus namun sangat berbahaya. Ketika aparat tidak bertindak atau bertindak tidak proporsional, maka perlahan kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.
Proses perizinan juga harus dipertanyakan secara terbuka dan objektif. Apakah seluruh prosedur telah dilalui secara transparan? Apakah masyarakat benar-benar dilibatkan? Apakah analisis dampak lingkungan dilakukan secara objektif? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan fakta, bukan asumsi.
Dalam konteks hukum, dugaan penyerobotan lahan, perusakan lingkungan, dan pengabaian hak masyarakat adat bukanlah persoalan ringan. Undang-undang telah mengatur secara tegas mengenai hal tersebut. Persoalannya bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada implementasi dan keberanian penegakannya.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi. Tidak ada negara yang mampu bertahan lama dengan sistem hukum yang tidak adil. Ketidakadilan yang terus dibiarkan hanya akan melahirkan konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.
Peran media dalam situasi seperti ini menjadi sangat penting. Wartawan tidak boleh hanya menjadi penonton. Media harus hadir sebagai pengawas, pengungkap fakta, dan penyampai kebenaran kepada publik. Tanpa tekanan publik dan keterbukaan informasi, banyak kasus akan tenggelam begitu saja.
Sebagai Ketua Umum organisasi wartawan, Feri Rusdiono menilai pola konflik serupa terus terjadi di berbagai daerah. Nama perusahaan boleh berbeda, lokasi boleh berganti, namun polanya tetap sama: konflik, ketimpangan, pembiaran, dan pada akhirnya kelelahan publik.
Kelelahan publik merupakan kondisi yang sangat berbahaya. Ketika masyarakat sudah lelah memperjuangkan keadilan, maka ketidakadilan perlahan akan dianggap sebagai sesuatu yang normal. Dan ketika ketidakadilan menjadi hal biasa, maka hukum telah kehilangan maknanya.
Presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Begitu pula aparat penegak hukum yang harus bekerja secara independen, tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai memiliki peran penting, terutama apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan pertambangan. Sektor sumber daya alam selama ini dikenal sebagai sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Jika dugaan-dugaan tersebut tidak diselidiki secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Transparansi menjadi kunci utama agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan semata.
Di sisi lain, dampak jangka panjang dari konflik pertambangan tidak dapat dipandang sebelah mata. Kerusakan lingkungan memerlukan waktu panjang untuk dipulihkan. Hilangnya mata pencaharian masyarakat juga bukan persoalan yang mudah diselesaikan. Dampaknya bahkan dapat dirasakan lintas generasi.
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menolak ketidakadilan. Pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah pembangunan, melainkan eksploitasi yang dilegalkan.
Investasi harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jika hukum dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, maka negara sedang membangun fondasi yang rapuh bagi masa depannya sendiri.
Sebagai bangsa, Indonesia harus menentukan arah: menjadi negara hukum yang kuat atau negara yang tunduk pada kekuatan ekonomi. Pilihan tersebut akan menentukan masa depan bangsa.
Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelanggar, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab tanpa kepercayaan publik, tidak akan pernah ada stabilitas yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tambang nikel di Pulau Obi tidak boleh dianggap remeh. Persoalan ini menjadi ujian besar bagi integritas negara hukum di Indonesia.
Jika negara gagal menjawab ujian tersebut, maka dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.
Pada akhirnya, kebenaran harus diungkap, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan tanpa kompromi.
Karena jika hukum kalah, maka yang menang bukanlah pembangunan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Post a Comment for "Antara Izin dan Kekuasaan : Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel Pulau Obi yang Mengguncang Wibawa Negara"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.