Dandim 0401/Muba Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Dandim 0401/Muba bersama pejabat daerah dan pusat menghadiri apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Mapolsek Keluang.
Dandim 0401/Muba bersama pejabat daerah dan pusat menghadiri apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Mapolsek Keluang. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Dandim 0401/Muba, Dimas Kurniawan, menghadiri kegiatan Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Lapangan Mapolsek Keluang, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apel tersebut mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaksanaan apel ikrar ini menjadi langkah konkret dalam mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya energi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, diharapkan aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus mendukung perekonomian daerah.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dandim 0401/Muba Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025"