Gerak Cepat! Kurang dari 12 Jam, Polres Magetan Bekuk Pelaku Curanmor Viral di Maospati

Kapolres Magetan bersama jajaran menunjukkan sepeda motor barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor viral di Maospati yang berhasil diungkap kurang dari 12 jam.
Kapolres Magetan bersama jajaran menunjukkan sepeda motor barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor viral di Maospati yang berhasil diungkap kurang dari 12 jam. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MAGETAN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Jajaran Tim Resmob Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek Maospati bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral terekam CCTV di kawasan Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban datang ke sebuah warung di wilayah Maospati. Kemudian pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali makan di warung yang berada di sebelah utara Terminal Maospati sebelum melanjutkan perjalanan pulang.

Saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih miliknya di samping tempat ia beristirahat sebelum akhirnya tertidur.

Namun sekitar pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan langsung melapor ke Polsek Maospati.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban.

1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pada Jumat (22/5/2026), Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa turut menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J milik korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di perjalanan maupun saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, korban bernama Katimin mengaku bersyukur dan mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.

(Gunawan Wibisono/Sofyan Hadi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Gerak Cepat! Kurang dari 12 Jam, Polres Magetan Bekuk Pelaku Curanmor Viral di Maospati"