Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Rapat Bapemperda DPRD Musi Banyuasin membahas revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersama jajaran Pemkab Muba di Ruang Banmus DPRD Muba.
Rapat Bapemperda DPRD Musi Banyuasin membahas revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersama jajaran Pemkab Muba di Ruang Banmus DPRD Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan tersebut digelar melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat (29/05/2026).

Rapat dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di antaranya Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs. H. RE Aidil Fitri, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Muba Drs. H. Ahmad Fauzie, SE, M.Si, dan turut dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, SIP, M.Si, serta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setda Muba Drs. H. RE Aidil Fitri menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pembahasan revisi perda yang dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru. Semoga perda ini nantinya dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan revisi terhadap perda tersebut. Ia berharap proses penyusunan dilakukan secara matang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kerja keras eksekutif dalam perubahan perda ini. Harapan kami, perda yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menilai revisi perda menjadi momentum strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat.

“Ini momentum yang baik untuk berbenah dan meningkatkan PAD. Namun yang paling penting, perda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga harmonisasi APBD sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah menuju visi Muba Maju Lebih Cepat.

Dengan adanya revisi perda tersebut, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dapat semakin adaptif, memberikan kepastian regulasi, serta berdampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong PAD Tanpa Bebani Masyarakat"