PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet, SH menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) lanjutan pendataan pelaksanaan survei sumur minyak masyarakat dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Musi Lantai 5 Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kerja Sama Sumur Minyak Badan Kerja Sama Usaha (BKU), Komjen Pol (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, ST., M.Si., mewakili Gubernur Sumsel, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainuddin, SE., MM., mewakili Pangdam II/Sriwijaya, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, serta unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul dibahas bersama untuk mencari solusi dan langkah percepatan yang dapat segera diterapkan di lapangan.
Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, SE., turut memaparkan sejumlah tantangan teknis maupun operasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat yang menjadi bahan evaluasi dalam rapat tersebut.
Salah satu poin penting hasil rapat adalah arahan Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana yang meminta seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas, Pertamina, PT Petro Muba, serta stakeholder lainnya, untuk segera menindaklanjuti proses lifting terhadap 288 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra menekankan pentingnya percepatan pengelolaan potensi minyak masyarakat yang diperkirakan mencapai 20.000 barel per hari di wilayah Sumatera Selatan. Menurutnya, terdapat lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan, yakni percepatan verifikasi sumur, standarisasi harga minyak masyarakat, peningkatan kualitas minyak, penambahan kapasitas penerimaan minyak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta penguatan sistem transportasi dan logistik.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Bupati Muba H M Toha Tohet menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai langkah percepatan yang telah disepakati bersama.
"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. Harapan kami, potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat maupun daerah," ujar Bupati Toha.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan produksi migas nasional serta kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor minyak rakyat.
(Pijai – Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Bupati Muba Ikuti Rapat Anev Pendataan Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Percepatan Legalisasi dan Lifting 288 Sumur"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.