Diduga Lahan Dirusak, Warga Musi Rawas Laporkan PT Evan Lestari ke Polres

Seorang warga Desa Petunang mendatangi Polres Musi Rawas untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan perusakan lahan terhadap PT Evan Lestari.
Seorang warga Desa Petunang mendatangi Polres Musi Rawas untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan perusakan lahan terhadap PT Evan Lestari. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Seorang warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan PT Evan Lestari ke Polres Musi Rawas atas dugaan perusakan lahan yang diklaim miliknya. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penanganan.

Pelapor, Takwin (32), mengaku memiliki lahan seluas sekitar 12,24 hektare yang berada di Blok G10, wilayah Desa Petunang. Ia menduga lahannya telah dirusak atau digusur oleh pihak perusahaan tanpa persetujuannya.

Saat ditemui awak media, Takwin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut maupun menerima pembayaran atas tanah yang dipersoalkan.

"Saya tidak pernah menjual lahan itu, tetapi mengapa digusur atau dirusak oleh pihak PT Evan Lestari. Saya juga tidak pernah menerima sepeser pun uang hasil penjualan tanah tersebut," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Takwin, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Musi Rawas sekitar dua pekan sebelumnya. Kedatangannya kembali ke Mapolres Musi Rawas kali ini merupakan tindak lanjut atas panggilan penyidik untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Ia berharap perkara yang dilaporkannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperoleh penyelesaian yang adil.

"Kami berharap pihak Polres Musi Rawas dapat memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Evan Lestari terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Demikian pula, pihak Polres Musi Rawas belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Info Kota Sekayu tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada PT Evan Lestari maupun pihak kepolisian apabila memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait perkara ini.

(Arifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Lahan Dirusak, Warga Musi Rawas Laporkan PT Evan Lestari ke Polres"