JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Polemik mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap kepala negara kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) periode 2025–2026, Tiyo Ardianto, yang menuai kontroversi setelah melontarkan kritik keras terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pernyataan Tiyo yang disampaikan melalui berbagai ruang publik, termasuk media sosial, memicu beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, sementara pihak lain menilai penyampaiannya telah melampaui batas etika dan berpotensi mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, meminta aparat penegak hukum melakukan kajian hukum secara objektif terhadap pernyataan yang disampaikan.
“Negara ini adalah negara hukum. Kritik boleh, bahkan perlu. Namun jika sudah mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara, maka itu harus diuji secara hukum,” tegas Feri dalam keterangannya.
Tiyo Ardianto dikenal sebagai mahasiswa Program Studi Filsafat UGM yang memiliki latar belakang pendidikan nonformal sebelum berhasil masuk ke UGM melalui jalur ijazah Paket C pada tahun 2021. Selain aktif di dunia akademik dan organisasi mahasiswa, ia juga dikenal sebagai pegiat seni teater, aktor panggung, dan penyair.
Karakter kritis dan ekspresif yang dimilikinya kerap terlihat dalam berbagai pernyataan publik maupun aktivitas organisasinya. Namun, gaya komunikasi tersebut kini menjadi perdebatan setelah sejumlah pihak menilai kritik yang disampaikan tidak lagi sebatas evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
Sejumlah tokoh nasional turut memberikan tanggapan. Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea disebut meminta pihak kampus melakukan evaluasi terhadap sikap dan pernyataan yang disampaikan Tiyo. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam membentuk karakter dan etika komunikasi publik mahasiswa.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Adhyaksa Dault yang menilai bahwa kritik terhadap pemerintah harus tetap berada dalam koridor etika, terlebih ketika menyangkut kepala negara sebagai simbol persatuan bangsa.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari tradisi demokrasi yang sehat. Kampus selama ini dikenal sebagai ruang intelektual yang melahirkan berbagai gagasan kritis terhadap kebijakan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Perdebatan yang muncul kemudian mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai batas antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan norma hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, menegaskan bahwa kritik yang baik seharusnya berbasis data, argumentatif, dan bertujuan memberikan solusi, bukan menyerang secara personal.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menjadikan polemik ini sebagai momentum refleksi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih terus berkembang dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum maupun pihak kampus terkait menyikapi kontroversi yang muncul.
(Rilis DPP PWO Dwipa — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Ketum DPP PWOD Desak Aparat Kaji Dugaan Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM, Polemik Kebebasan Berpendapat Kembali Mengemuka"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.