![]() |
| Petugas Satreskrim Polres Ngawi mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario di Terminal Kertonegoro saat hendak melarikan diri ke Bali. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
NGAWI ( INFO KOTA SEKAYU )
Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AA (24), warga berdomisili di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Bali usai diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga.
Pelaku ditangkap petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, Sabtu (30/5/2026), setelah sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Senin (4/5/2026) di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” jelas AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Selasa (2/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berencana kabur ke Bali menggunakan Bus Wisata Komodo.
Berbekal informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak pengelola bus. Saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, seharga Rp4,3 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” ungkap AKP Aris.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp20 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mencari barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP.
(Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pelaku Penggelapan Honda Vario Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali, Satreskrim Polres Ngawi Bergerak Cepat"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.