PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp90 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga orang di antaranya resmi ditahan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus yang digunakan antara lain menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga berbagai dokumen pendukung lain yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.
Dana kredit yang telah dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Selama proses penyidikan, sebanyak 48 saksi telah diperiksa, terdiri atas pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Selain menetapkan 15 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.
"Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.
"Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada penuntut umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga tata kelola sektor keuangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar, 15 Tersangka Ditetapkan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.