Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Selama Mei 2026, 137 Tersangka Diamankan

Konferensi pers Polda Sumsel terkait pengungkapan 123 kasus 3C dan penangkapan 137 tersangka selama Mei 2026.
Konferensi pers Polda Sumsel terkait pengungkapan 123 kasus 3C dan penangkapan 137 tersangka selama Mei 2026. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka diamankan beserta 331 barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., didampingi jajaran kepolisian serta insan pers.

AKBP Sofwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujarnya.

Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 89 kasus. Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, alat pembongkaran, senjata tajam, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat sebanyak 14 kasus, Polres Muratara 11 kasus, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing delapan kasus.

Menurut AKBP Sofwan, sebagian besar kasus yang diungkap berasal dari aksi pembobolan rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus penindakan.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Polda Sumsel juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan.

“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegas AKBP Sofwan.

Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sedangkan sisanya merupakan pelaku baru yang diduga terpengaruh jaringan atau kelompok pelaku lama.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif demi menjaga keamanan masyarakat.

“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline Polri 110.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Selama Mei 2026, 137 Tersangka Diamankan"