Polisi Bongkar Curanmor Bersenjata di Palembang, Senpi dan Amunisi Disita dari Tersangka

tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin I
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin I. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan pelaku dan sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyita satu pucuk senjata api (senpi), dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan curanmor yang terorganisir dan memiliki kemampuan operasional lebih kompleks dibandingkan kasus pencurian kendaraan bermotor pada umumnya.

petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, dan satu unit alat pembuat kunci.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow Palembang. Korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diparkir saat bekerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengambil kendaraan korban menggunakan kunci letter T sebelum melarikan diri.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, dan satu unit alat pembuat kunci.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter Y beserta mata kunci, dan satu unit alat pembuat kunci. ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, dan satu unit alat pembuat kunci.

Temuan senjata api dan alat pembuat kunci kini menjadi fokus pengembangan penyidikan. Polisi menduga alat tersebut dapat digunakan untuk menduplikasi maupun memodifikasi kunci kendaraan, sedangkan keberadaan senjata api dinilai meningkatkan tingkat ancaman yang ditimbulkan oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.

petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, dan satu unit alat pembuat kunci.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hasil curian. ( Foto : 4th — info kota sekayu )

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi P., S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih besar dibandingkan laporan awal yang diterima penyidik.

“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun asal-usul senjata api tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antar-satuan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat. Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas serta menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polisi Bongkar Curanmor Bersenjata di Palembang, Senpi dan Amunisi Disita dari Tersangka"