MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait penempatan dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Muba.
Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M., menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk proses job fit yang melibatkan panitia seleksi independen.
Menurut Pathi, seluruh penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara profesional melalui uji kesesuaian jabatan (job fit) yang melibatkan akademisi dan guru besar sebagai bagian dari tim seleksi independen.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dapat ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kompetensi kepemimpinan, kemampuan manajerial, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan semata-mata berdasarkan latar belakang profesi.
"Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan saat ini memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga penyelamatan, penanganan kegawatdaruratan, evakuasi korban, hingga pelayanan kemanusiaan. Karena itu, kompetensi seorang dokter memiliki korelasi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut," ujar Pathi Riduan, Kamis (16/7/2026).
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, armada pemadam kebakaran dalam setiap operasi juga didampingi kendaraan ambulans sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat korban yang membutuhkan penanganan medis.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara aspek penyelamatan dengan kompetensi di bidang kesehatan.
Selain melalui proses job fit, Pathi menegaskan bahwa seluruh usulan pengangkatan pejabat juga diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dan pertimbangan teknis (Pertek).
"Termasuk Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan juga diusulkan ke BKN RI dan telah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua nama yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendapat persetujuan dari BKN RI.
"Hal ini membuktikan bahwa proses penetapan pejabat dilakukan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa nama yang kami usulkan bahkan tidak mendapatkan persetujuan dari BKN RI," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meyakini seluruh proses penempatan pejabat telah dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "BKPSDM Muba Jelaskan Penempatan Dokter sebagai Kadis Damkar, Berdasarkan Hasil Job Fit dan Persetujuan BKN"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.