Diduga Provokasi Massa hingga Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Oknum Kades Renah Alai Dilaporkan ke Polisi

Seorang wartawan diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin.
Seorang wartawan diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MERANGIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berinisial HB, dilaporkan ke Polres Merangin. Ia diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Renah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persidangan belum dapat dilanjutkan. Penundaan itu memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman pengadilan hingga situasi sempat memanas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya persidangan atas undangan kuasa hukum terdakwa. Salah seorang jurnalis yang mengaku menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga rekan media lainnya telah memasuki ruang sidang setelah menunjukkan kartu identitas pers (ID Card) dan memperoleh izin dari majelis hakim untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan guna memantau situasi massa yang mulai memanas.

Menurut Adi, saat dirinya merekam kondisi di lokasi, oknum Kades Renah Alai diduga menghampirinya dan meneriakkan tuduhan yang kemudian memancing reaksi massa.

"Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan berteriak, 'Itu Adi Lubis provokator di lapangan.' Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta yang terjadi di lapangan," ujar Adi.

Ia mengaku, sesaat setelah teriakan tersebut, sejumlah orang mendatanginya. Oknum Kades diduga merampas telepon genggam yang terpasang pada tripod serta merusak peralatan liputannya. Tidak lama kemudian, korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi.

Beruntung, aparat kepolisian dan personel TNI yang melakukan pengamanan segera bertindak mengevakuasi korban ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko untuk menghindari tindakan yang lebih membahayakan.

Akibat kejadian tersebut, Adi mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu, pakaian pers yang dikenakannya robek, sementara telepon genggam dan tripod yang digunakan untuk bekerja dilaporkan hilang.

"Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya memakai baju pers dan ID card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang barang-barang itu belum ditemukan," ungkapnya.

Usai kejadian, korban menjalani visum di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.

Selain sebagai korban, Adi Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin bersama kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum Kepala Desa Renah Alai.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi di hadapan banyak saksi, termasuk aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya persidangan. Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video yang diduga memperlihatkan rangkaian peristiwa serta identitas para terduga pelaku.

"Kami berharap Polres Merangin menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jika penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan ke Polda Jambi, Mabes Polri, hingga menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," tegasnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila terbukti terjadi kekerasan fisik maupun pengeroyokan, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Renah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Provokasi Massa hingga Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Oknum Kades Renah Alai Dilaporkan ke Polisi"