Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Perubahan Saham PT BGAM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum pelapor memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perubahan kepemilikan saham PT BGAM di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perubahan kepemilikan saham PT BGAM di Polda Metro Jaya. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait perubahan kepemilikan saham PT BGAM dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai direksi perusahaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan perubahan akta perusahaan yang disebut telah mengubah struktur pemegang saham tanpa persetujuan para pemegang saham awal.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula ketika klien mereka yang berinisial IS menyerahkan sejumlah dokumen perusahaan kepada seseorang berinisial AS. Dokumen tersebut, kata mereka, awalnya dititipkan untuk membantu proses perizinan dan pembebasan lahan proyek perumahan di wilayah Bekasi.

Namun, setelah proyek tersebut tidak berlanjut, dokumen yang dititipkan disebut tidak pernah dikembalikan.

"Klien kami kemudian mengetahui bahwa statusnya sebagai pemegang saham telah berubah dan kepemilikan saham beralih kepada AS beserta pihak lainnya," ujar Guy Rangga Boro.

Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan setelah melakukan penelusuran dokumen perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) Kementerian Hukum.

"Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Yang kami duga dipalsukan adalah tanda tangan klien kami dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan saham beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan beliau," kata Yoshua Ferdinan Napitupulu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, komposisi pemegang saham disebut telah berubah dari semula terdiri atas IS beserta keluarganya menjadi AS dan pihak lain.

Selain itu, perubahan akta perusahaan juga disebut kembali dilakukan melalui notaris berbeda dengan memasukkan nama pemegang saham baru.

Atas dasar itu, pihak pelapor menduga perubahan tersebut dilakukan menggunakan dokumen dan tanda tangan yang tidak sah sehingga diduga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam laporannya, kuasa hukum pelapor juga mencantumkan seorang berinisial DP yang disebut berprofesi sebagai notaris dan saat ini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi. Dugaan keterlibatan tersebut, menurut mereka, akan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh penyidik.

"Seluruh bukti yang kami miliki, baik dokumen, keterangan saksi maupun pendapat ahli, telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," ujar Guy Rangga Boro.

Terkait nilai kerugian, pihak pelapor menyatakan masih melakukan penghitungan karena diduga terdapat rangkaian perbuatan lanjutan setelah perubahan akta tersebut. Mereka menyebut perusahaan yang bergerak di bidang properti itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga potensi kerugian masih dalam proses pendalaman.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rilis/M. Rifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Perubahan Saham PT BGAM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya"