Kadis Dikbud Muba Bersama Forkopimcam Keluang Selesaikan Penyegelan SMPN 5 Keluang, Hak Belajar Siswa Dipastikan Kembali Terpenuhi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin bersama Camat Keluang, Kapolsek Keluang, dan pihak sekolah melakukan mediasi penyegelan SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas hingga proses belajar mengajar kembali normal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin bersama Camat Keluang, Kapolsek Keluang, dan pihak sekolah melakukan mediasi penyegelan SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas hingga proses belajar mengajar kembali normal. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., turun langsung ke SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Selasa (14/7/2026), guna menyelesaikan sengketa penyegelan sekolah yang kembali terjadi. Akibat peristiwa tersebut, proses belajar mengajar sempat terhenti sehingga para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran.

Penyegelan ini merupakan kejadian kedua setelah peristiwa serupa terjadi pada September 2025 yang juga sempat mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.

Dalam kunjungan itu, Kadis Dikbud didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Husyaini, S.Pd., M.Si., Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., beserta jajaran kecamatan, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., tim Korwil Dikbud Kecamatan Keluang Romiasih, S.Pd.SD., M.Si., Pengawas Sekolah Wilayah Keluang Johan Budi Santosa, M.Pd., serta perangkat Desa Dawas. Rombongan disambut Kepala SMP Negeri 5 Keluang, Septianiar, S.Pd., M.Si., beserta jajaran guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh Eko Putranto. Ia menuntut ganti rugi atas tanah sekolah yang dahulu dihibahkan oleh orang tuanya dengan alasan dirinya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala SMP Negeri 5 Keluang menjelaskan bahwa persoalan tanah tidak berkaitan dengan proses pengangkatan ASN. Pihak sekolah menyampaikan Eko Putranto tidak melengkapi persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebaliknya, adiknya yang bernama Dodi, S.Kom., telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Pihak Dinas Dikbud, Camat Keluang, dan Kapolsek Keluang kemudian bertindak sebagai mediator dengan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk berdialog secara terbuka.

Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah yang berlangsung aman serta penuh suasana kekeluargaan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil mediasi, penyegelan SMP Negeri 5 Keluang disepakati untuk dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa mulai Rabu (15/7/2026).

Kepala Dinas Dikbud Muba, Yayan, mengapresiasi peran Camat Keluang, Kapolsek Keluang, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

"Alhamdulillah, melalui komunikasi dan musyawarah yang difasilitasi dengan baik, penyegelan telah dibuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Keluang dan Kapolsek Keluang yang telah menjadi penengah, juga kepada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, pihak sekolah, dan semua pihak yang bersama-sama mencari solusi. Yang paling utama, hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi dan besok mereka sudah bisa belajar seperti biasa," ujar Yayan.

Sementara itu, Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., menyambut baik tercapainya kesepakatan damai tersebut.

"Kami bersyukur mediasi berjalan lancar sehingga penyegelan dapat dibuka. Ini membuktikan setiap persoalan lebih baik diselesaikan lewat dialog dan musyawarah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar proses pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang dapat berjalan aman dan kondusif," harap Hendrik.

Dengan telah dibukanya akses sekolah, Dinas Dikbud Muba memastikan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan pendidikan agar hak setiap anak memperoleh layanan pendidikan tetap terlindungi demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.

(Rill/SBA — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kadis Dikbud Muba Bersama Forkopimcam Keluang Selesaikan Penyegelan SMPN 5 Keluang, Hak Belajar Siswa Dipastikan Kembali Terpenuhi"