MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin, Intan Heldiana Putri, geram saat wartawan dikait-kaitkan dengan euforia illegal drilling yang saat ini menjadi sorotan di Musi Banyuasin. Hal ini mencuat setelah salah satu narasumber dalam podcast milik Uju Idil, Denres, meminta media dan LSM tidak terus memviralkan aktivitas illegal drilling. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga semua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperkeruh keadaan agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat.
Saat diminta tanggapannya oleh awak media, Senin (1/7/2026), Intan dengan tegas mempertanyakan pernyataan tersebut.
"Perlu digarisbawahi dulu bahwa produk wartawan itu adalah berita yang tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Nah, yang disebut-sebut viral itu kenali dulu apakah produk wartawan atau hanya konten media sosial, karena itu jelas berbeda," paparnya.
Intan juga mengatakan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta sesuai fakta di lapangan. Karena itu, pemberitaan mengenai aktivitas illegal drilling maupun penyulingan minyak ilegal merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Selama ini wartawan, khususnya anggota PWI Muba, tidak pernah mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas illegal drilling. Itu merupakan bentuk sikap independen kami. Namun, ketika terjadi kebakaran sumur minyak, kebakaran tempat penyulingan, atau muncul dampak lingkungan, tentu itu harus diberitakan karena merupakan fakta, bukan hoaks," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas illegal drilling memiliki risiko keselamatan yang tinggi, selain juga berdampak terhadap lingkungan. Asap hitam dari cerobong penyulingan minyak ilegal, misalnya, kerap dikeluhkan warga karena meninggalkan bintik-bintik hitam pada pakaian yang dijemur serta mengganggu kualitas udara.
Asap tebal dari aktivitas penyulingan juga dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menyebabkan sesak napas maupun gangguan pernapasan lainnya yang dapat dijelaskan secara medis.
Selain itu, pengeboran sumur minyak ilegal yang disebut-sebut mencapai kedalaman lebih dari 300 meter juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Terkait kedalaman pengeboran tersebut, menurut Intan, banyak dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian, seperti kerusakan struktur tanah di sekitar lokasi pengeboran yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
"PWI Muba juga sering menerima laporan dari warga terkait pencemaran sungai akibat minyak mentah dan dampak asap penyulingan. Bahkan saya sendiri sebagai warga Muba khawatir dengan kedalaman pengeboran yang dilakukan secara manual. Jangan sampai terjadi bencana seperti Lumpur Lapindo. Jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?" tegasnya.
Tak sampai di situ, Denres juga dinilai terkesan menggeneralisasi antara pers dan LSM dengan menyebut keduanya sebagai aktivis. Menanggapi hal tersebut, Intan menjelaskan bahwa ketiga istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
"Jangan disamakan pers dan LSM, apalagi keduanya disebut sebagai aktivis. Itu profesi yang berbeda. Pers bukan hanya dibekali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tetapi beberapa wartawan bahkan sudah lulus uji kompetensi. Sehingga kompetensinya dalam membuat berita tidak bisa diragukan, apalagi anggota PWI Muba," beber Intan.
Ia juga menegaskan bahwa pers tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu. Kode Etik Jurnalistik mewajibkan setiap berita disajikan secara berimbang. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta kepada seluruh masyarakat, termasuk dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Intan juga menyinggung ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakomodasi pembakaran lahan secara terbatas berdasarkan kearifan lokal, yakni maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat tertentu.
"Yang seharusnya diperjuangkan adalah penerapan aturan tersebut. Jika asap pembakaran lahan dianggap berdampak terhadap lingkungan, maka asap dari aktivitas illegal drilling juga seharusnya mendapat perhatian yang sama," ujarnya.
Menurutnya, wartawan harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan fakta secara berimbang.
"Tujuannya bukan mengganggu mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan kepentingan publik dan keselamatan lingkungan tetap menjadi perhatian bersama," pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Intan menegaskan bahwa wartawan tidak bisa memilih untuk diam ketika menemukan fakta di lapangan.
"Wartawan tidak bisa diam saja saat fakta disajikan. Apakah benar ini demi kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan mafia-mafia minyak. Memang banyak masyarakat bergantung hidup pada bisnis ilegal ini, tetapi siapa yang paling diuntungkan dari bisnis tersebut, masyarakat tentu lebih bisa menilai," tutupnya.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Ketua PWI Muba: Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Seluruh Masyarakat, Bukan Golongan Tertentu"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.