MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Randik Sekayu memfasilitasi mediasi terkait tanah yang sebelumnya telah dibeli perusahaan dan berlokasi di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mediasi berlangsung di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik, Azmy Julian, S.T., serta dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Adi Manopo, M.Pd., bersama perwakilan Kecamatan Lais, Pemerintah Desa Epil, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, ATR/BPN Musi Banyuasin, ahli waris tanah, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
![]() |
| PDAM Tirta Randik Fasilitasi Mediasi Ahli Waris Tanah di Desa Epil, Kabag Perekonomian Setda Muba Hadiri Pertemuan. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Adi Manopo, menegaskan pentingnya tata kelola aset yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
"Kita harus mengacu pada tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen agar seluruh aset daerah tercatat secara tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," ujar Adi Manopo.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap proses mediasi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam pembenahan administrasi aset yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik.
![]() |
| PDAM Tirta Randik Fasilitasi Mediasi Ahli Waris Tanah di Desa Epil, Kabag Perekonomian Setda Muba Hadiri Pertemuan. ( Foto : 3rd — info kota sekayu ) |
Menurutnya, ke depan aset pemerintah daerah yang saat ini dimanfaatkan Perumda akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Mediasi dilaksanakan sebagai upaya menyelesaikan persoalan tanah melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, pendapat, serta dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui instansi terkait turut mendampingi jalannya mediasi agar proses berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Randik berharap mediasi tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara damai melalui musyawarah dan mufakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset maupun pelayanan publik.
(Pijai — Info Kota Sekayu)



Post a Comment for "PDAM Tirta Randik Fasilitasi Mediasi Ahli Waris Tanah di Desa Epil, Kabag Perekonomian Setda Muba Hadiri Pertemuan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.