Polda Sumsel Bongkar Penipuan Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Ditangkap

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event berskala nasional di Sumatera Selatan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga pernah menjalankan modus serupa pada sejumlah kegiatan lari di berbagai daerah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.

"Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujar AKBP Listyono Dwi Nugroho.

Kasus bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

Penyidik mengungkap, tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.

Melalui website tersebut, MF menyematkan kode pembayaran QRIS agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah dipersiapkan. Sementara tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada 8–9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan digital, serta menjaga keamanan penyelenggaraan berbagai agenda nasional di Sumatera Selatan.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Bongkar Penipuan Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Ditangkap"