Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp95,9 Miliar

Polisi dari Polres Muara Enim mengamankan ekskavator, truk bermuatan batubara ilegal, dan para tersangka dalam pengungkapan kasus penambangan tanpa izin di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Polisi dari Polres Muara Enim mengamankan ekskavator, truk bermuatan batubara ilegal, dan para tersangka dalam pengungkapan kasus penambangan tanpa izin di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUARA ENIM ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026 berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan delapan laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas penambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim memerintahkan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama digelar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Dalam operasi tersebut diamankan delapan orang, terdiri dari lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator yang terdiri dari dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan.

"Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan demi menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, melindungi lingkungan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp95,9 Miliar"