MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, mengungkap dua lokasi dugaan penyulingan minyak mentah tanpa izin atau illegal refinery di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penindakan tersebut, dua orang pekerja diamankan. Sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam (28/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan.
Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pengolahan minyak tanpa izin yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara.
Saat melaksanakan patroli, personel menemukan dua lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penyulingan minyak ilegal dan masih beroperasi di Desa Ulak Paceh.
Di lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47), petugas mendapati dua orang pekerja sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum.
Kedua pekerja tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyulingan minyak.
Namun, para pekerja di lokasi kedua diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Personel kemudian mengamankan sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi di kedua lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya telah dibawa ke Mapolsek Babat Toman untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, PIR (47) dan HER yang diduga sebagai pemilik dua lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari kedua lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan illegal refinery.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Para pihak yang diduga terlibat dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemeriksaan terhadap dua pekerja yang telah diamankan serta pengejaran terhadap dua orang berstatus DPO masih terus dilakukan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha migas ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ruri Prastowo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel berkomitmen mendukung seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola energi.
“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat kegiatan patroli, penegakan hukum, serta sinergi bersama masyarakat dalam memberantas aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, melindungi keselamatan masyarakat, serta mendorong tata kelola sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.