Berbekal Informasi Warga, Tim Elang Musi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Beliti

Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Musi mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Kamis (30/07/2026) malam.

Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi, Tim Elang Musi kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan AF di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk.

Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, turut diamankan dua skop plastik, dua buah pyrex kaca, satu unit timbangan digital, serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap AF menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegas Iptu Jemmy.

Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Kombes Pol. Nandang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Berbekal Informasi Warga, Tim Elang Musi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Beliti"