![]() |
| Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan melakukan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Palembang. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial A (25). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS (21) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, polisi mengamankan tersangka A yang diketahui berstatus mahasiswa. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap DS yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan korban kemudian ditinggalkan bersama dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdirektorat I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengumpulkan keterangan serta mencari keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka A yang diduga bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang berwarna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei berwarna ungu bermotif polkadot yang diduga berasal dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penyidikan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak serta menangani setiap perkara kekerasan terhadap kelompok rentan secara profesional.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.
Ia mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap DS yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memberikan pengawasan yang baik terhadap pergaulan anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Keselamatan, perlindungan, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, upaya pencarian terhadap tersangka yang masih berstatus DPO terus dilakukan.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Gerak Cepat Polda Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.