![]() |
| Personel Satreskrim Polres PALI dan Polsek Penukal Utara mengamankan tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten PALI. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALI ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Seorang pria berinisial YLS (23) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan. Tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial H (25) di wilayah Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Tersangka diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB saat diduga bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Sebelumnya, tersangka diduga melarikan diri setelah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Saat kejadian, korban bersama tiga orang rekannya sedang berkumpul di lokasi tersebut. Tersangka kemudian melintas dan sempat disapa oleh rombongan korban yang menanyakan tujuan perjalanannya.
Situasi selanjutnya diduga berkembang menjadi keributan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, salah seorang saksi sempat memegang lengan kiri tersangka.
Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di bagian pinggang. Tersangka kemudian diduga menusukkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kiri korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri menuju kawasan hutan.
Setelah menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Petugas menghimpun keterangan dari sejumlah pihak, mengumpulkan informasi di lapangan, serta menyisir beberapa titik yang diduga menjadi jalur pelarian tersangka.
Melalui koordinasi antara Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, keberadaan tersangka akhirnya diketahui.
Petugas kemudian melakukan pencarian di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui hingga berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal yang diduga milik tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengapresiasi kesigapan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten PALI.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menghadirkan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Selain memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarga, langkah cepat aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah berkembangnya potensi konflik di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PALI.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Meringkus Pelaku Penusukan Maut"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.