![]() |
| Gambar tampak depan SMA Negeri 2 Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepala SMA Negeri 2 Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga melakukan dan mengoordinasikan pungutan terhadap pedagang yang berjualan di sekitar lingkungan sekolah.
Dugaan tersebut terungkap melalui sebuah rekaman yang memuat pernyataan seseorang yang diduga merupakan Kepala SMA Negeri 2 Sanga Desa kepada sejumlah pedagang.
![]() |
| Daftar sumbangan komite di SMA Negeri 2 Sanga Desa. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan mengenai kewajiban pedagang membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.
“Ini kebijakan sekolah, setiap pedagang yang jualan di sekolah ini harus membayar uang kepada sekolah sebesar Rp15 ribu. Bisa dibayar harian, mingguan, atau sebulan sekali. Tergantung pedagang. Kalau mau bayar mingguan Rp75 ribu, kalau mau bayar bulanan Rp300 ribu,” demikian suara dalam rekaman yang diduga merupakan suara Kepala SMA Negeri 2 Sanga Desa.
Salah seorang pedagang gorengan yang berjualan di SMA Negeri 2 Sanga Desa saat ditemui wartawan membenarkan adanya permintaan pembayaran tersebut. Ia mengatakan pedagang diminta membayar sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per hari.
“Iya, untuk bisa berjualan di SMAN 2 Sanga Desa ini kami harus membayar Rp15 ribu per hari. Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.
Selain dugaan pungutan terhadap pedagang, iuran komite sekolah sebesar Rp60 ribu per bulan per siswa juga menjadi keluhan sejumlah wali murid.
Menurut salah seorang wali murid, iuran tersebut dirasakan cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Sebagai wali murid kami jelas keberatan, namun kami tidak punya pilihan lain dan tetap harus membayar iuran komite bulanan,” keluh salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak terhadap anaknya di sekolah.
Ia berharap adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait iuran komite sekolah tersebut.
“Mengingat saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Ia juga menyinggung program sekolah gratis yang selama ini dikenal di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Sepanjang pengetahuan kami, Kabupaten Musi Banyuasin ini menjadi ikon sekolah gratis. Namun, nyatanya saat ini masih ada biaya yang harus dibayar di sekolah. Karena itu kami berharap semua biaya pendidikan di Muba dapat dibebaskan,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Sanga Desa, Dra. Rismawati, M.Pd., saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab.
Konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp juga telah disampaikan, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Basuni. Saat tim media mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Dengan demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dugaan pungutan tersebut.
(SBA/Tim — Info Kota Sekayu)


Post a Comment for "Kepsek SMA Negeri 2 Sanga Desa Diduga Tarik Setoran dari Pedagang Gorengan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.