![]() |
| Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama Agustus 2026. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Paur Penum Bidhumas Polda Sumsel yang mewakili Kabid Humas Polda Sumsel, perwakilan Bidpropam Polda Sumsel, Dit Tahti Polda Sumsel, Bidlabfor Polda Sumsel, Ketua GANN Sumsel, Advokat Moulavi, S.H., serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidlabfor, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan dan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan perkara tersebut terdiri atas 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Berdasarkan data pemusnahan, jumlah narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.652.414.000, dengan rincian sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50 juta.
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, yakni Palembang sebanyak empat laporan polisi, Banyuasin satu laporan, Musi Banyuasin dua laporan, Ogan Komering Ilir dua laporan, Musi Rawas Utara satu laporan, Muara Enim enam laporan, dan Prabumulih satu laporan.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, menegaskan sikap kepolisian terhadap tindak pidana narkotika.
“Tidak ada toleransi,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kombes Pol. Nandang.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat hingga masyarakat secara luas.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. Dalam data perkara, antara lain diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumsel terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti hingga pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan ribuan gram sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polda Sumsel Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 196 Ekstasi, Tegaskan “Tidak Ada Toleransi” terhadap Narkoba"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.