Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkotika di Empat Lawang, Tujuh Tersangka dan Senpi Rakitan Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang menunjukkan barang bukti sabu, senjata api rakitan, dan amunisi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Seleman Ilir, Kabupaten Empat Lawang.
Petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang menunjukkan barang bukti sabu, senjata api rakitan, dan amunisi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Seleman Ilir, Kabupaten Empat Lawang. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

EMPAT LAWANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026), polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, alat pendukung peredaran narkotika, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. memerintahkan personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok dan langsung mengamankan seluruhnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial A (38), K (42), AS (29), DHS (31), AW (26), I (35), dan AE (27) kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkotika di Empat Lawang, Tujuh Tersangka dan Senpi Rakitan Diamankan"