PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota Tidak Aktif Berkesempatan Kembali Bergabung

Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi menyampaikan program reaktivasi KTA bagi anggota PWI yang sudah tidak aktif.
Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi menyampaikan program reaktivasi KTA bagi anggota PWI yang sudah tidak aktif. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota yang masa berlaku kartunya telah berakhir lebih dari satu tahun.

Program tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat sebagai upaya memberikan kesempatan kepada anggota yang sebelumnya tidak lagi aktif karena KTA tidak diperpanjang, namun masih memiliki keinginan untuk kembali menjadi bagian dari organisasi.

Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, S.T., mengatakan program reaktivasi merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif.

“Kebijakan PWI Pusat ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya untuk merangkul kembali anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif, tetapi masih ingin bergabung dengan organisasi,” ujar Kurnaidi.

Menurut Kurnaidi, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan dapat gugur apabila KTA telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang selama lebih dari satu tahun.

Namun, dengan mempertimbangkan masih adanya anggota yang ingin kembali aktif, PWI Pusat memberikan kesempatan melalui program reaktivasi KTA.

“Kami berharap anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dan kembali aktif bersama PWI,” jelasnya.

Sekretaris PWI Sumatera Selatan, Novas Riady, S.Kom., S.I.Kom., M.I.Kom., menjelaskan bahwa anggota yang berada di kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kepengurusan PWI kabupaten/kota masing-masing.

Sementara bagi anggota yang berdomisili di Kota Palembang, pengajuan dapat dilakukan melalui PWI Sumatera Selatan.

“Kami meminta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan untuk proaktif mendata anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif dan ingin mengajukan reaktivasi,” ujar Novas.

Ia menjelaskan, formulir pengajuan akan disiapkan untuk kemudian diisi oleh anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA.

Adapun bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya belum melewati satu tahun, proses pengurusannya tetap dilakukan melalui mekanisme perpanjangan KTA seperti biasa.

Program reaktivasi tersebut mulai dibuka pada Agustus 2026. Pendataan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan PWI Pusat.

Setelah pendataan di tingkat kabupaten/kota dan PWI Sumsel selesai, data calon peserta reaktivasi akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi.

Dalam program reaktivasi KTA ini terdapat ketentuan khusus mengenai sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bagi anggota PWI yang masa berlaku KTAnya berakhir sebelum tahun 2012, tidak diwajibkan melampirkan sertifikat UKW dalam pengajuan reaktivasi.

Sementara bagi anggota yang KTA-nya tidak aktif setelah tahun 2012, diwajibkan melampirkan sertifikat UKW sebagai salah satu persyaratan pengajuan reaktivasi.

Kurnaidi menegaskan bahwa program tersebut ditujukan bagi Anggota Biasa PWI sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Program reaktivasi ini menjadi kesempatan bagi anggota yang masih ingin kembali aktif bersama PWI. Kami berharap para anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Kurnaidi.

PWI Sumatera Selatan berharap program reaktivasi tersebut dapat memperkuat kembali silaturahmi dan soliditas antaranggota, sekaligus meningkatkan peran organisasi dalam menjaga profesionalisme, kompetensi, dan marwah pers di Sumatera Selatan.

(Jamaluddin — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota Tidak Aktif Berkesempatan Kembali Bergabung"