OGAN ILIR ( INFO KOTA SEKAYU )
Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AR (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka yang berada di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AR yang diketahui telah menjadi target operasi kepolisian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam wadah bekas deodorant berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 0,78 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan enam plastik klip bening kosong, satu buah sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12s warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus narkotika. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai di belakang rumahnya saat hendak ditangkap. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
"Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa," ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Ogan Ilir, Polisi Sita Empat Paket Narkotika"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.